Himbauan
Diberitahukan kepada seluruh civitas akademika SMKN 1 Soppeng,
Sesuai dengan surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor 004.5/4497/DISDIK tanggal 03 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Iqbal Nadjamuddin, kami dengan ini menghimbau kepada seluruh siswa, guru, dan staf SMKN 1 Soppeng untuk memperhatikan larangan perayaan kelulusan.
Larangan perayaan kelulusan ini memuat beberapa point diantaranya
- Melarang kegiatan perayaan kelulusan yang sifatnya Negatif guna menjaga ketertiban, kondisi yang kondusif, dan kenyamanan masyarakat umum;
- Bagi seluruh Peserta Didik pada Satuan Pendidikan dihimbau untuk Tidak Melakukan aktifitas konvoi menggunakan kendaraan bermotor, aksi corat-coret seragam sekolah dan sarana umum lainnya di dalam dan luar lingkungan sekolah;dikeluarkan dengan tujuan menjaga ketertiban dan kelancaran proses pendidikan hingga akhir tahun ajaran. Oleh karena itu, segala bentuk perayaan kelulusan yang melibatkan peserta didik SMKN 1 Soppeng tidak diperbolehkan dilaksanakan.
Kami memahami bahwa momen kelulusan adalah momen yang berharga bagi para siswa dan seluruh warga sekolah. Namun, demi menjaga fokus dan konsentrasi peserta didik hingga akhir tahun ajaran, kami menghimbau agar seluruh pihak mematuhi ketentuan ini.
Selaku Kepala SMKN 1 Soppeng, saya mengajak seluruh siswa, guru, dan staf untuk tetap mengapresiasi pencapaian para lulusan dengan cara yang sederhana namun bermakna. Meskipun perayaan kelulusan secara fisik tidak dapat dilaksanakan, mari bersama-sama merayakan kesuksesan mereka dalam suasana yang penuh dengan semangat dan kebersamaan.
Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Drs. H. Abd. Halik, M. Pd.
Kepala SMKN 1 Soppeng