Info PPDB
Siapkan Diri Anda...
Siapkan diri Anda untuk menyambut petualangan baru dalam pendidikan! PPDB telah tiba, dan saatnya bagi Anda untuk memulai perjalanan pendidikan yang penuh makna. Mari bergabung bersama kami. Segera ambil langkah pertama menuju pintu gerbang kesuksesan dengan semangat dan tekad yang tak kenal lelah…
QUOTA
Quota PPDB SMKN 1 Soppeng
Kuota Penerimaan
Kuota Penerimaan = 13 Rombel x 36 Siswa = 468 Siswa
Disain & Produksi Busana
Kuota Penerimaan = 3 Rombel x 36 Siswa = 108 Siswa
TataKecantikan Kulit & Rambut
Kuota Penerimaan = 2 Rombel x 36 Siswa = 72 Siswa
Perhotelan
Kuota Penerimaan = 2 Rombel x 36 Siswa = 72 Siswa
Teknik Komputer & Jaringan
Kuota Penerimaan = 4 Rombel x 36 Siswa = 144 Siswa
Kuliner
Kuota Penerimaan = 1 Rombel x 36 Siswa = 36 Siswa
Teknik Elektronika Industri
Kuota Penerimaan = 1 Rombel x 36 Siswa = 36 Siswa
*Catatan : Angka di atas dapat berubah menyesuaikan peminat dan sisa kuota atau daya tampung yang tersedia.
REGULASI
Ketentuan PPDB SMKN 1 Soppeng
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dibuktikan dengan AktaKelahiran atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dandilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada point (1) dikecualikan untuk sekolah yang berada didaerah tertinggal, terdepan, dan terluar serta Peserta didik penyandang disabilitas.
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Calon Peserta didik baru SMA baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan untuk SMK mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia, dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Bagi Sekolah yang menerima peserta didik Warga Negara Asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 1.5 dikenai sanksi administrative berupa peringatan tertulis.
Seleksi penerimaan peserta didik baru di SMK berdasarkan Prestasi ;
- Prestasi yang dimaksud adalah akumulasi dari rerata nilai rapor pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan nilai kejuaraan;
- Mekanisme seleksi ditentukan oleh tiap-tiap satuan Pendidikan dengan membuat aturan berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023, dan Juknis PPDB Sulawesi Selatan Tahun 2024 dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan masing-masing wilayah.
Dalam mekanisme seleksi yang dilakukan sekolah wajib mempertimbangkan :
- Afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total daya tampung satuan pendidikan/sekolah tersebut.
- Jarak terdekat dari satuan pendidikan/sekolah yang dituju dengan kuota maksimal 10% (sepuluh persen) dari total daya tampung satuan pendidikan/sekolah tersebut.
- Anak guru/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan/sekolah yang dituju dengan jumlah kuota maksimal 5% (lima persen) dari daya tampung, yang dibuktikan dengan nama orang tua pada Kartu Keluarga sama dengan nama orang tua pada SK guru/tenaga kependidikan di sekolah tersebut.
- Anak Mitra Du/Di yang bekerja sama dengan sekolah dengan prioritas berdasarkan kontribusi pada sekolah dan lama waktu bermitra dengan jumlah maksimal yang dapat diterima 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah tersebut.
Pilihan Pendaftaran Calon Peserta Didik berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
- Calon peserta didik baru hanya bisa mendaftar pada 1 (satu) SMK pilihan.
- Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 3 (tiga) Program Keahlian pada Satuan Pendidikan yang dituju.