Info PPDB

Siapkan Diri Anda...

Siapkan diri Anda untuk menyambut petualangan baru dalam pendidikan! PPDB telah tiba, dan saatnya bagi Anda untuk memulai perjalanan pendidikan yang penuh makna. Mari bergabung bersama kami. Segera ambil langkah pertama menuju pintu gerbang kesuksesan dengan semangat dan tekad yang tak kenal lelah…

QUOTA

Quota PPDB SMKN 1 Soppeng





logo_baru
0

Kuota Penerimaan

Kuota Penerimaan = 13 Rombel x 36 Siswa = 468 Siswa

BUSANA
0

Disain & Produksi Busana

Kuota Penerimaan = 3 Rombel x 36 Siswa = 108 Siswa

TCR
0

TataKecantikan Kulit & Rambut

Kuota Penerimaan = 2 Rombel x 36 Siswa = 72 Siswa

APH
0

Perhotelan

Kuota Penerimaan = 2 Rombel x 36 Siswa = 72 Siswa

tkj
0

Teknik Komputer & Jaringan

Kuota Penerimaan = 4 Rombel x 36 Siswa = 144 Siswa

BOGA
0

Kuliner

Kuota Penerimaan = 1 Rombel x 36 Siswa = 36 Siswa

ELIND
0

Teknik Elektronika Industri

Kuota Penerimaan = 1 Rombel x 36 Siswa = 36 Siswa

*Catatan : Angka di atas dapat berubah menyesuaikan peminat dan sisa kuota atau daya tampung yang tersedia.

REGULASI

Ketentuan PPDB SMKN 1 Soppeng





Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dibuktikan dengan AktaKelahiran atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dandilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada point (1) dikecualikan untuk sekolah yang berada didaerah tertinggal, terdepan, dan terluar serta Peserta didik penyandang disabilitas.
  3. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  4. Calon Peserta didik baru SMA baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan untuk SMK mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi.
  5. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
  6. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia, dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  7. Bagi Sekolah yang menerima peserta didik Warga Negara Asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  8. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 1.5 dikenai sanksi administrative berupa peringatan tertulis.

Seleksi penerimaan peserta didik baru di SMK berdasarkan Prestasi ;

  • Prestasi yang dimaksud adalah akumulasi dari rerata nilai rapor pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan nilai kejuaraan;
  • Mekanisme seleksi ditentukan oleh tiap-tiap satuan Pendidikan dengan membuat aturan berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023, dan Juknis PPDB Sulawesi Selatan Tahun 2024 dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan masing-masing wilayah.

Dalam mekanisme seleksi yang dilakukan sekolah wajib mempertimbangkan :

  • Afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total daya tampung satuan pendidikan/sekolah tersebut.
  • Jarak terdekat dari satuan pendidikan/sekolah yang dituju dengan kuota maksimal 10% (sepuluh persen) dari total daya tampung satuan pendidikan/sekolah tersebut.
  • Anak guru/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan/sekolah yang dituju dengan jumlah kuota maksimal 5% (lima persen) dari daya tampung, yang dibuktikan dengan nama orang tua pada Kartu Keluarga sama dengan nama orang tua pada SK guru/tenaga kependidikan di sekolah tersebut.
  • Anak Mitra Du/Di yang bekerja sama dengan sekolah dengan prioritas berdasarkan kontribusi pada sekolah dan lama waktu bermitra dengan jumlah maksimal yang dapat diterima 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah tersebut.

Pilihan Pendaftaran Calon Peserta Didik berdasarkan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Calon peserta didik baru hanya bisa mendaftar pada 1 (satu) SMK pilihan.
  2. Calon peserta didik baru dapat memilih maksimal 3 (tiga) Program Keahlian pada Satuan Pendidikan yang dituju.

JADWAL

Jadwal PPDB SMKN 1 Soppeng





02may(may 2)7:30 am18(may 18)4:00 pmSosialisasi PPDBSosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 1 Soppeng

13may7:30 am12:00 amRamah TamahRamah Tamah dan Pisah Tamat SMKN 1 Soppeng Kelas XII TP. 2023/2024

13may(may 13)7:30 am18(may 18)4:00 pmPra Pendaftaran PPDBPra Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 1 Soppeng

20may(may 20)7:30 am22(may 22)4:00 pmPendaftaran (PPDB)Tahap Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 1 Soppeng

27may(may 27)7:30 am07jun(jun 7)1:00 pmSumatif Akhir Tahun (SAT)Sumatif Akhir Tahun (SAT)

TESTIMONI

Apa kata Alumni SMKN 1 Soppeng





AYO BERGABUNG BERSAMA KAMI

Wujudkan Impianmu sekarang juga

bersama kami.